30-wni-ditangkap-di-filipina-karena-terlibat-penipuan-online

southwold-scene – Sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Filipina dalam sebuah operasi penangkapan terhadap sindikat penipuan online. Operasi ini juga menangkap empat warga negara asing lainnya. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak berwenang Filipina yang bekerja sama dengan Atase Kepolisian RI di Manila.

Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), dari 30 WNI yang ditangkap, terdapat delapan perempuan dan 22 laki-laki. Mereka diduga terlibat dalam penipuan online yang dikelola oleh sebuah perusahaan di Filipina. Para WNI ini direkrut untuk bekerja sebagai penipu online (online scammer) di perusahaan tersebut.

Saat ini, para WNI tersebut ditampung di fasilitas detensi PAOCC (Presidential Anti-Organized Crime Commission) slot kamboja dalam kondisi yang baik dan kebutuhan mereka terpenuhi. PAOCC akan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Filipina untuk penerbitan clearance dan dokumen pemulangan. KBRI Manila juga telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI.

Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Filipina dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., telah mengeluarkan larangan terhadap operasi perjudian online yang dikelola oleh warga negara asing, terutama yang dikelola oleh warga negara China. Larangan ini dikeluarkan setelah terungkapnya berbagai pelanggaran hukum dan kejahatan lainnya yang terkait dengan operasi perjudian online tersebut, termasuk penipuan, perdagangan manusia, penyiksaan, penculikan, dan pembunuhan.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan siber yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila terus memantau dan berupaya memulangkan para WNI yang terlibat dalam kasus ini. Proses pemulangan sedang dilakukan dan diharapkan para WNI tersebut dapat segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

By admin